DPRD Ciamis akhirnya menyetujui pembentukan Kabupaten Pangandaran menjadi daerah otonom baru sebagai pemekaran wilayah Ciamis selatan. Persetujuan tersebut mendapatkan dukungan dari seluruh fraksi pada Rapat Paripurna Penetapan Persetujuan DPRD Ciamis Terhadap Pembentukan Calon Kabupaten Pangandaran Sebagai Pemekaran Kabupaten Ciamis, di
Menyusul peristiwa demo anarkistis massa pendukung pembentukan Provinsi Tapanuli yang menewaskan Ketua DPRD Sumatra Utara Abdul Aziz Angkat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan untuk menghentikan sementara pemekaran wilayah. Penghentian sementara itu dikemukakan Yudhoyono, seusai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta,
Akibat belum cairnya anggaran, Panita Khusus (Pansus) DPRD Ciamis, yang mengkaji pembentukan Kab. Pangandaran sebagai daerah otonom baru, terpaksa meminjam dana untuk membiayai kegiatan peninjauan lapangan. "Saat ini anggaran belum cair, jadi untuk sementara memakai dana sendiri dan pinjam. Untuk lima
Akibat terbatasnya anggaran, panitia khusus (pansus) yang dibentuk DPRD Ciamis untuk mengkaji pembentukan daerah otonom baru Kabupaten Pangandaran sebagai daerah pemekaran Kabupaten Ciamis, tidak dapat melakukan peninjauan lapangan. Oleh karena itu, pansus mengalami kesulitan untuk menyelesaikan tugasnya sesuai jadwal yang
Warga Ciamis selatan menyepakati nama daerah otonom baru hasil pemekaran wilayah Kabupaten Ciamis adalah Kabupaten Pangandaran. Sedangkan ibu kota kabupaten berada di Kecamatan Parigi. "Berdasarkan hasil musyawarah warga Ciamis selatan, serta kajian di lapangan, akhirnya kita sepakat dengan nama Kabupaten Pangandaran,
Hasil kajian pengembangan wilayah Kab. Ciamis yang dilakukan tim dari Universitas Padjadjaran (Unpad) berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2007, akhirnya merekomendasikan pemekaran Ciamis selatan.Hasil kajian itu disampaikan tim Unpad di depan anggota DPRD Ciamis dan pejabat instansi terkait,
Ketua Presidium Pemekaran Ciamis Selatan, Supratman, meminta tim kecil agar mengekspos hasil kajiannya kepada seluruh pihak terkait. Berdasarkan kajian tim itu, 10 kecamatan di Ciamis selatan memenuhi syarat untuk membentuk daerah otonom, terpisah dari Kab. Ciamis. "Kami sudah mendengar hasil kajian