Momentum Pemekaran Pangandaran, Kabupaten Ciamis Data Ulang Aset Daerah


Momentum Pemekaran Pangandaran, Kabupaten Ciamis Data Ulang Aset Daerah

Pangandaran,myPangandaran.com-Pemerintah Kabupaten Ciamis diminta segera melakukan pedataan serta pembenahan aset daerah. Hal itu karena disinyalir banyak aset daerah telah berubah kepemilikannya.

"Ada indikasi sejumlah aset daerah telah berubah kepemilikannya. Pemda Ciamis tidak boleh menutup mata atas aset daerah tersebut. Untuk itu kami minta agar Pemda segera dilakukan pendataan ulang,"tutur Ketua Komisi II DPRD Ciamis Ahmad Irfan Alawi, Selasa (27/7).

Dia juga mengungkapkan persoalan aset daerah selalu menjadi temuan dalam laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Termuan tersebut di antaranya menyangkut nilai aset, serta tidak jelas pengelolaannya.

"Hampir setiap tahun masalah aset selalu menjadi temuan BPK. Mestinya hal itu segera diperhatikan sehingga ke depan tidak lagi muncul persoalan aset. Aset yang keberadaanya tidak jelas harus diselamatkan atau statusnya diperjelas," tuturnya.

Penataan serta pegelolaan aset, tutur politisi dari PKB itu, saat ini merupakan momentum yang sangat tepat. Alasannya karena terkait dengan menjelang pemekaran Ciamis selatan atau pembentukan daerah otonom baru (DOB) Kabupaten Pangandaran. "Sekali lagi bukan hanya sekadar jumlah aset, tetapi juga menyangkut nilai aset tersebut. Sekarang waktu yang tepat untuk menata aset," kata Ahmad.

Dia juga secara khusus menyoroti aset pemda yang saat ini berupa pertokoan yang ada di sekitar Taman Rafflesia Ciamis. Menurut penilaian Ahmad, pengelolaan aset tersebut tidak jelas, bahkan disiyalir telah berubah kepemilikannya.

"Kami banyak melihat perubahan struktur bangunan maupun penghuninya. Yang menjadi pertanyaan apakah hal tersebut terus dipantau atau tidak oleh Pemda. Demikian pula apakah ongkos sewa juga telah dilakukan penyesuaian?" ujarnya.

Terpisah Kepala Seksi pendapatan dan Aset Derah Dinas Keuangan Kabupaten Ciamis, Rudi mengungkapkan segera dilakukan sensus ulang terhadap barang atau aset daerah. Pencatatan atau sensus berikut penyesuaian nilai aset dilaksanakan lima tahun sekali.

"Sesuai Permendagri nomor 17 tahun 2007, pendataan ulang atau sensus penyesuaian nilai aset dan segala perubahannya dilaksanakan lima tahun sekali. Dalam kurun waktu tersebut tentunya ada perubahan barang yang rusak, berkurang nilainya, tetapi belum masuk dalam catatan atau penghapusan," tuturnya.

Dia mengungkapkan saat ini total aset Pemda Ciamis sebesar Rp 3 triliun, terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak. Seperti kendaraan dinas, rumah dinas, jalan, jembatan saluran irigasi tanah dan lainnya.

Berkenaan dengan aset Pemda yang menjadi kompleks pertokoan atau gedung, dia menjelaskan bahwa status tanah tetap menjadi milik Pemda Ciamis. Sedangkan bangunan yang ada di atasnya adalah milik penyewa tanah. "Jadi sistemnya adalah sewa menyewa. Besarnya nilai sewa juga sudah ada ketentuannya," tutur Rudi.

Sumber PikiranRakyat







Anda mempunyai konten untuk ditayangkan di myPangandaran.com dan jaringannya seperti berita, opini, kolom, artikel, berita foto, video, release Perusahaan atau informasi tempat bisnis di Pangandaran. Kirimkan tulisan anda melalui Kontribusi dari Anda
Banner Header

Berikan Komentar Via Facebook

Politik Lainnya
Mau booking hotel, penginapan, travel dan tour? call 0265-639380 atau klik disini