Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangandaran berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu lintas daerah sepanjang bulan Juli 2026. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka pengedar, sementara tiga pelaku lainnya kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Seorang anak di bawah umur di Dusun Ciliang Desa Ciliang Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, diduga menjadi korban rudapaksa dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pamannya sendiri.
Sejumlah warga menemui Bupati Pangandaran Citra Pitriyami di Pendopo Kabupaten Pangandaran. Pertemuan ini dilakukan untuk memohon penyelesaian konflik agraria yang terjadi di wilayah Cisodong Desa Campaka, Rabu (22/7/2026).
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap puluhan pohon karet di area perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 yang berada di Kebun Afdeling Bulak Cisodong Blok Cipeuteuy, Desa Cempaka, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran.
Eksekusi riil terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa di Dusun Parapat, Desa Pangandaran, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat TNI - Polri, Rabu (15/7/2026).
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Pangandaran. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah kendaraan hasil kejahatan.
Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) mengimbau masyarakat, aparatur pemerintahan, hingga pelaku usaha untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan melalui aplikasi pesan WhatsApp yang mengatasnamakan pejabat maupun instansi di lingkungan Pemkab Pangandaran.
Seorang ibu di Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, menyuarakan dugaan ketidakadilan yang menimpa anaknya melalui video yang viral di media sosial, setelah remaja berusia 18 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Polres Pangandaran.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, menjelaskan bahwa laporan yang diterima saat ini masih bersifat informasi awal, bukan laporan pengaduan (lapdu) maupun laporan polisi (LP).
Seorang pria yang diduga berprofesi sebagai wartawan membuat resah warga di wilayah Pangandaran setelah nekat mengaku sebagai anggota kepolisian saat berinteraksi dengan masyarakat.
