DPR-RI meminta persyaratan dibahasnya pemekaran Kab. Pangandaran segera dilengkapi oleh Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran dan Pemkab Ciamis. Jika persyaratannya sudah lengkap, anggota DPR-RI yang baru akan segera membahas soal pembentukan Kabupaten Pangandaran untuk dijadikan RUU, dan selanjutnya disyahkan menjadi Undang-undang. Persyaratan
Meskipun saat ini Pemekaran Kabupaten Pangandaran masih dalam proses dan rencananya akan diresmikan pada tahun 2011, tentunya Kabupaten Ciamis yang merupakan induk dari Kabupaten Pangandaran harus mulai mempersiapkan langkah-langkah ke depan untuk melirik alternaif pendapatan daerah yang lain selain dari
Puluhan kepala desa di Ciamis Selatan menyatakan kegembiraannya setelah DPRD Provinsi Jawa Barat mengesahkan Persetujuan Pemekaran Kab. Ciamis dan Sukabumi, Jumat (28/8). Mereka gembira karena harapan mereka untuk membentuk daerah otonom baru bernama Kabupaten Pangandaran, mendekati kenyataan. "Tadi pagi, sejumlah kepala
Sebagian besar anggota Komisi II DPR RI yang berasal dari fraksi PDI-P, Golkar, PAN, PDS dan PKB menyatakan menyambut baik usulan pemekaran dari Presidium Kab. Pangandaran. Jika usulan sudah sesuai dengan PP No 78 tentang pemekaran, pemisahan dan penggabungan, sejumlah
Pemerintah Kabupaten Ciamis belum mengirim surat persetujuan pembentukan Kabupaten Pangandaran menjadi daerah otonom baru sebagai pemekaran wilayah Ciamis selatan. Belum dikirimnya dokumen tersebut dikarenakan sampai saat ini masih ada beberapa kekurangan lampiran penting sebagai syarat kelengkapan. "Kami rencanakan dokumen tersebut baru
DPRD Ciamis akhirnya menyetujui pembentukan Kabupaten Pangandaran menjadi daerah otonom baru sebagai pemekaran wilayah Ciamis selatan. Persetujuan tersebut mendapatkan dukungan dari seluruh fraksi pada Rapat Paripurna Penetapan Persetujuan DPRD Ciamis Terhadap Pembentukan Calon Kabupaten Pangandaran Sebagai Pemekaran Kabupaten Ciamis, di
Menyusul peristiwa demo anarkistis massa pendukung pembentukan Provinsi Tapanuli yang menewaskan Ketua DPRD Sumatra Utara Abdul Aziz Angkat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan untuk menghentikan sementara pemekaran wilayah. Penghentian sementara itu dikemukakan Yudhoyono, seusai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta,
Akibat belum cairnya anggaran, Panita Khusus (Pansus) DPRD Ciamis, yang mengkaji pembentukan Kab. Pangandaran sebagai daerah otonom baru, terpaksa meminjam dana untuk membiayai kegiatan peninjauan lapangan. "Saat ini anggaran belum cair, jadi untuk sementara memakai dana sendiri dan pinjam. Untuk lima
Akibat terbatasnya anggaran, panitia khusus (pansus) yang dibentuk DPRD Ciamis untuk mengkaji pembentukan daerah otonom baru Kabupaten Pangandaran sebagai daerah pemekaran Kabupaten Ciamis, tidak dapat melakukan peninjauan lapangan. Oleh karena itu, pansus mengalami kesulitan untuk menyelesaikan tugasnya sesuai jadwal yang
Warga Ciamis selatan menyepakati nama daerah otonom baru hasil pemekaran wilayah Kabupaten Ciamis adalah Kabupaten Pangandaran. Sedangkan ibu kota kabupaten berada di Kecamatan Parigi. "Berdasarkan hasil musyawarah warga Ciamis selatan, serta kajian di lapangan, akhirnya kita sepakat dengan nama Kabupaten Pangandaran,