DPR dan Pemerintah Resmikan 5 Daerah Otonom Baru


DPR dan Pemerintah Resmikan 5 Daerah Otonom Baru

Pangandaran, myPangandaran.com -Komisi II DPR RI bersama pemerintah (Kemendagri) menyepakati usulan lima Daerah Otonom Baru (DOB). Keputusan pemekaran wilayah itu diambil berdasarkan usulan dari daerah kepada pemerintah.

"Ini usulan DPR, tapi moratorium sebagai sebuah permintaan. Kami didesak oleh publik, (pemekaran) ini yang kami bahas. Kami tetap merujuk perundang-undangan yang ada. Dari 19 (daerah yang diusulkan dimekarkan), 5 yang memenuhi syarat. Walaupun ada pemekaran, jumlahnya terbatas," kata Mendagri Gamawan Fauzi usai rapat dengan Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, (22/2012).

Lima Daerah Otonom Baru itu adalah Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Pangandaran di Jawa Barat, Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pengunungan Arfak di Papua Barat, serta Kabupaten Pesisir Barat di Lampung.

Menurutnya, keputusan pemekaran yang ditetapkan pemerintah dan komisi II DPR ini setelah juga mempertimbangkan dengan pelaksanaan pemilu yang akan digelar di daerah bersangkutan. Daerah otonomi yang baru itu baru bisa memiliki DPRD setelah 3 tahun.

"(Pembentukan) DPRD setelah Pemilu (2014), jadi mereka akan memilih kepala daerah setelah 3 tahun. Setelah anggota DPRD terpilih, baru tahun 2015 boleh pemilukada," terang mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Selama proses pembentukan pemerintahan itu, menurut Gamawan, ia akan tetap mengawal dalam masa transisi, seperti pemindahan aset daerah dan persiapan pembentukan pemerintahan.

"Evaluasi tetap dilakukan, kami berikan panduan kepada daerah agar segera menyerahkan aset, kalau tidak pemerintah pusat bisa menghukum. Ada persiapan selama 3 tahun. Tahun pertama, perda belum ada, pendapatan belum adan DPRD belum ada. Kami akan tetap ketat, idealnya tolong diselesaikan UU Pemerintahan Daerah," kata Gamawan.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa usai rapat, menyatakan bahwa keputusan itu diambil setelah lobi antara komisi II DPR, Mendagri dan DPD RI.

"Dari usulan sembilan DOB, lobi antara Komisi II, Mendagri dan DPD RI menyepakati lima DOB," kata Agun.

"Kelima DOB baru itu akan dibawa ke Rapat Paripurna 25 Oktober," imbuhnya.

Ketua DPRD Papua Barat Yosep J Auri, yang hadir dalam rapat dengan komisi II dan Mendagri, menyatakan ucapan terima kasih kepada pemerintah dan Pansus DOB Baru yang telah memasukan dua kabupaten di propinsinya, Papua Barat.

"Dengan kesepakatan ini, provinsi dan kabupaten harus mendukung penuh, kami DPR Papua Barat harus mendukung Undang-undang yang berlaku," kata Yosep. Ia datang karena dua kabupaten yang disepakati berada dalam wilayah Papua Barat, yaitu  Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pengunungan Arfak.

Sumber: Detik.com







Anda mempunyai konten untuk ditayangkan di myPangandaran.com dan jaringannya seperti berita, opini, kolom, artikel, berita foto, video, release Perusahaan atau informasi tempat bisnis di Pangandaran. Kirimkan tulisan anda melalui Kontribusi dari Anda
Banner Header

Berikan Komentar Via Facebook

Politik Lainnya
Mau booking hotel, penginapan, travel dan tour? call 0265-639380 atau klik disini