Hari ini Rabu, (06/05/2020) Kabupaten Pangandaran memberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pihak Kepolisian Kabupaten Pangandaran bersama element masyarakat Pangandaran memblokir seluruh akses masuk ke kawasan pantai Pangandaran untuk mencegah warga yang hendak ngabuburit tanpa menggunakan masker.
Guna penanganan dampak Covid-19 Pemerintah Kabupaten Pangandaran sudah menyiapkan anggaran untuk penanganan Covid-19 senilai 80 miliar untuk dana tak terduga (DTT) yang semula hanya dianggarkan sebesar 1,5 miliar.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor : 443/1094/BPBD/2020 yang dikeluarkan oleh Bupati Pangandaran tentang perpanjangan Dan penanganan Corona Virus Disease-10 (Covid-19) di kabupaten Pangandaran, berlaku mulai Tanggal 15 April s.d 28 April 2020 mendatang dan akan dievaluasi Sesuai dengan perkembangan penyebaran Covid-19.
Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata mengungkapkan ada sekitar 31 ribu kepala keluarga (KK) kategori miskin dan sangat miskin mendapat bantuan dari pemerintah daerah Kabupaten Pangandaran.
Himpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Kabupaten Pangandaran mencatat terdapat sekitar 145 Hotel dan 49 Restoran yang tutup terdampak virus corona dan 1,625 ribu pegawai yang dirumahkan akibat lesunya bisnis pariwisata di Kab Pangandaran.
Pantai Pangandaran yang selalu jadi tujuan destinasi wisata kebanggan Jawa Barat kini terlihat sepi. Kondisi tersebut sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah menututup sementara semua objek wisata untuk mencegah penyebaran virus corona.
Setelah resmi di buka oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui video teleconference, RSUD Pandega Pangandaran akan memberikan pelayanan mulai hari Senin besok (6/4/2020).
Rumah sakit pertama dengan nama Rumah Sakit Umum Daerah Pangandaran Sehat dan Bahagia (PANDEGA) di Kabupaten Pangandaran resmi di buka oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (04/04/2020).
Beberapa waktu belakangan ini semakin banyak warga kabupaten Pangandaran yang berjemur di bawah sinar matahari sebagai upaya menghindari terinfeksi virus corona sesuai dengan Surat edaran bernomor 800/1313/Dinkes/2020 tertanggal 1 April 2020.