RSUD Pandega Pangandaran Klarifikasi Dugaan Keterlambatan Penanganan Pasien Kecelakaan yang Meninggal Dunia
Oleh Amin Pnd | Kamis, 09 Oktober 2025 14:00 WIB | 54 Views
PANGANDARAN – Seorang pasien kecelakaan lalu lintas bernama Isra (45), warga Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran, meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di RSUD Pandega Pangandaran. Peristiwa ini terjadi pada Selasa malam (7/10/2025) dan sempat menjadi sorotan warga.
Isra dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Pandega menggunakan ambulans rumah sakit setelah mengalami kecelakaan di sekitar Desa Babakan. Ia tiba dalam kondisi kritis sekitar pukul 18.34 WIB dan langsung mendapat perawatan intensif dari tim medis.
Namun, upaya penyelamatan tidak berhasil. Isra dinyatakan meninggal dunia pada Rabu pagi (8/10/2025) pukul 08.11 WIB. Kabar ini menimbulkan dugaan dari warga sekitar bahwa keterlambatan penanganan medis menjadi penyebab meninggalnya pasien.
Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD Pandega Pangandaran, dr. Titi Sutiamah, menegaskan bahwa seluruh prosedur medis telah dijalankan sesuai Standar Prosedur Operasional (SPO) rumah sakit.
“Pasien langsung mendapatkan penanganan kegawatdaruratan, mulai dari perawatan luka, pemasangan infus, pemberian obat-obatan, pemeriksaan rontgen, hingga observasi oleh tim medis. Semua sudah dilakukan secara maksimal, namun kondisi pasien terus menurun akibat cedera berat dari kecelakaan,” jelas Titi saat dikonfirmasi di RSUD Pandega, Kamis (9/10/2025) siang.
Titi menambahkan, tim medis juga telah melakukan tindakan resusitasi secara intensif sebelum pasien dinyatakan meninggal dunia. Ia menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada keluarga korban.
“Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya almarhum Isra. Semoga almarhum diampuni segala dosanya dan ditempatkan di sisi Allah SWT yang paling mulia,” ujarnya.
Pihak RSUD Pandega, kata Titi, juga telah melakukan kunjungan takziah ke rumah keluarga almarhum untuk memberikan penjelasan secara langsung. “Alhamdulillah, respon keluarga baik dan mereka bahkan menyampaikan terima kasih atas pelayanan yang telah diberikan,” imbuhnya.
Meski demikian, RSUD Pandega akan tetap melakukan evaluasi internal untuk memastikan tidak ada unsur kelalaian dalam penanganan. “Jika ditemukan pelanggaran prosedur, tentu akan ada sanksi sesuai tingkat kesalahannya,” tegas Titi.
Titi juga meluruskan isu yang beredar soal dugaan pasien tidak segera ditangani karena urusan administrasi. Ia menjelaskan, proses pendaftaran di IGD bukanlah untuk pembayaran, melainkan pencatatan identitas pasien agar pelayanan berjalan tertib.
“Pasien langsung ditangani saat datang ke IGD. Sementara keluarga biasanya diminta ke bagian pendaftaran hanya untuk mencatat identitas pasien, bukan soal biaya. Hal ini yang sering disalahpahami,” ujarnya.
Ia menegaskan kembali bahwa RSUD Pandega berkomitmen memberikan pelayanan tanpa diskriminasi, baik kepada pasien umum maupun peserta BPJS Kesehatan.
“Soal penanganan medis, kami tidak mendahulukan urusan biaya. Prinsip kami, pasien harus segera ditangani sesuai kondisi daruratnya,” kata Titi menutup penjelasannya.