UMK Kabupaten Pangandaran 2024 Naik Sekitar Rp67.737


UMK Kabupaten Pangandaran 2024 Naik Sekitar Rp67.737
Ilustrasi upah kerja (Foto: Parapuan)

PANGANDARAN, MYPANGANDARAN - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Pangandaran untuk tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp67.7378, mencapai total Rp2.086.126 dari UMK pada tahun sebelumnya.

Pada tahun 2023, UMK Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.018.389. Persentase kenaikan UMK di Kabupaten Pangandaran ini ternyata lebih kecil dibandingkan dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar yang mencapai 3,57.

Angka UMK Kabupaten Pangandaran 2024 ini diumumkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.

"Seluruhnya ditetapkan menjadi UMK 2024, dan yang tidak berdasarkan PP 51 Tahun 2023 dilakukan koreksi dengan formula PP 51 Tahun 2023 dan menggunakan alfa dari hasil pendekatan/analisis kuadran yang variabelnya didasarkan pada pasal 26 ayat (7) PP 51 Tahun 2023 yaitu tingkat serapan tenaga kerja dan rata-rata upah di kabupaten/kota," kata Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Kamis (30/11/2023) dilansir dari laman Tribun Priangan.

Berdasarkan data, rata-rata UMK di seluruh Provinsi Jawa Barat pada tahun 2024 adalah Rp3.370.534, dengan kenaikan rata-rata sebesar Rp78.909 atau 2,50%. Kota Bekasi menempati posisi dengan nilai UMK tertinggi sebesar Rp5.343.430, sementara Kota Banjar memiliki UMK terendah pada tahun yang sama, yaitu Rp2.070.192.







Anda mempunyai konten untuk ditayangkan di myPangandaran.com dan jaringannya seperti berita, opini, kolom, artikel, berita foto, video, release Perusahaan atau informasi tempat bisnis di Pangandaran. Kirimkan tulisan anda melalui Kontribusi dari Anda
Banner Header

Berikan Komentar Via Facebook

Info Perusahaan Lainnya
Mau booking hotel, penginapan, travel dan tour? call 0265-639380 atau klik disini