Pangandaran – Tim Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Pangandaran berhasil membekuk komplotan pencuri gabah padi dalam aksi penangkapan dramatis di Jalan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Penangkapan berlangsung setelah mobil Xenia merah metalik bernomor polisi B 1087 TMF yang dikendarai para pelaku terperosok ke sawah saat dibuntuti polisi.
Kapolres Pangandaran melalui Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, menjelaskan bahwa empat pelaku yang ditangkap merupakan residivis. “Tim Resmob kami bekerja sama dengan Polres Cilacap berhasil mengamankan empat pelaku. Saat ditangkap, sebagian pelaku melakukan perlawanan sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur. Tiga pelaku utama dijerat Pasal 363 junto 65 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, sedangkan satu pelaku lain sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” ujar Idas, Kamis (11/9).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sebelas karung gabah padi, satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR, sepuluh karung bekas, serta mobil Xenia merah yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Pangandaran untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hasil penyelidikan awal mengungkapkan komplotan ini sudah berulang kali melancarkan aksi pencurian gabah di sejumlah lokasi, termasuk wilayah Sidamulih dan Dusun Purbahayu, Pangandaran. Selain itu, mereka juga diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian di sekolah-sekolah.
Keempat pelaku kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Pangandaran. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan pencurian lain yang meresahkan petani setempat. Keberhasilan pengungkapan kasus ini disebut sebagai hasil kerja cepat dan koordinasi solid antara Polres Pangandaran dan Polres Cilacap.
Dengan penangkapan ini, aparat berharap keresahan para petani dapat mereda dan aktivitas pertanian di wilayah Pangandaran kembali berjalan tenang.