Pemerintah Pangandaran Bebaskan 5 Desa dari Biaya Parkir di Obyek Wisata Pantai
Oleh Amin Pnd | Selasa, 05 November 2024 13:53 WIB | 1.250 Views
PARIGI - Pemerintah Kabupaten Pangandaran memberikan kebijakan baru yang menguntungkan bagi masyarakat sekitar obyek wisata pantai. PJs Bupati Pangandaran, Benny Bachtiar, mengumumkan bahwa warga yang tinggal di lima desa sekitar kawasan wisata akan dibebaskan dari kewajiban membayar biaya parkir. Kebijakan ini diberlakukan meskipun palang parkir telah dipasang di pintu masuk utama wisata pantai.
Kelima desa yang mendapatkan fasilitas ini adalah Desa Pananjung, Desa Pangandaran, Desa Wonoharjo, Desa Cikembulan, dan Desa Babakan. Menurut Benny Bachtiar, kebijakan ini ditujukan untuk mempermudah warga setempat yang sering beraktivitas di kawasan wisata tanpa perlu khawatir dengan biaya parkir.
"Para warga sekitar tidak perlu membayar karena mereka adalah penduduk lokal yang sering melakukan aktivitas di sini," ujar Benny kepada wartawan di Pendopo Bupati Pangandaran, Senin (4/11/2024).
Untuk mempermudah proses, pemerintah akan menyediakan kartu parkir khusus bagi warga yang berhak. Dengan kartu tersebut, kendaraan warga setempat dapat langsung melewati palang parkir tanpa perlu melakukan pembayaran. Namun, untuk mendapatkan kartu tersebut, setiap kendaraan atau sepeda motor yang dimiliki warga harus terdaftar terlebih dahulu.
Benny juga menekankan, kebijakan ini dibuat untuk menjaga kesejahteraan masyarakat tanpa mengganggu kepentingan umum. "Masyarakat sekitar jangan khawatir. Kami pastikan kepentingan mereka tidak terganggu," tambahnya.
Menanggapi potensi kecemburuan dari warga luar wilayah Pangandaran, Benny menyatakan bahwa kebijakan ini sudah sesuai dengan kebutuhan lokal. "Tidak semua warga Kabupaten Pangandaran beraktivitas di kawasan wisata. Jadi, kebijakan ini diharapkan tidak menimbulkan masalah. Lagipula, tarif parkir yang diterapkan akan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bermanfaat untuk pembangunan," ujarnya.
Selain warga sekitar, beberapa kendaraan dinas juga akan dibebaskan dari biaya parkir di kawasan wisata pantai Pangandaran. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses bagi berbagai pihak yang berhubungan langsung dengan pengelolaan wisata dan pelayanan publik.
Anda mempunyai konten untuk ditayangkan di myPangandaran.com dan jaringannya seperti berita, opini, kolom, artikel, berita foto, video, release Perusahaan atau informasi tempat bisnis di Pangandaran.
Kirimkan tulisan anda melalui
Kontribusi dari Anda
Berikan Komentar Via Facebook