Pangandaran,myPangandaran.com-
Pernyataan yang dilontarkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang meyebutkan soal perpanjangan moratorium daerah otonom baru (DOB) semakinmenimbulkan keraguan di hati warga Ciamis selatan bahwa Kabupaten Pangandaran akan terbentuk secepatnya. Mereka mengatakan DOB Pangandarandiperkirakan bisa terbentuk sekira dua atau tiga tahun lagi.
“Kami sebenarnya berharap segera berpisah dari Ciamis. Akan tetapi, melihat perkembangan yang ada, kemungkinan DOB Pangandaran terbentuk secepatnya tipis sekali. Sekarang kami tidak terlalu berharap walaupun ada Presidium yang memperjuangkannya,” kata Yunan, tokoh masyarakat Kalipucang, Senin (4/4).
Tokoh Kalipucang itu mengatakan, pernyataan dari otoritas di Pemerintah Pusat tersebut merupakan isyarat bahwa warga yang mengusulkanpemekaran wilayah jangan terlalu berharap. Itu juga harus diterjemahkanoleh Presidium Pembentukan Pangandaran, bahwa mereka jangan mengumbar janji-janji muluk tentang pemekaran yang akan segera terbentuk.
Sementara itu, Ketua Presidium Pembentukan Pangandaran Supratman secara terus terang mengatakan tidak sepakat dengan pernyataan para eksekutif di pusat bahwa pemekaran daerah otonom baru perpeluang melahirkan daerah-daerah tertinggal. Justru, yang terjadi sebaliknya.
Dikatakan, dengan besaran kucuran dana alokasi umum (DAU) yang relatif tetap sedangkan sasaran pembangunan sedikit (karena adanya pemekaran), maka kabupaten induk dan daerah otonom baru akan sama-sama memiliki manfaat positif. “Saya kira justru pemekaran akan berdampak baik,” ujarnya.
Ditanya tentang komentarnya terhadap pernyataan Gamawan Fauzi selaku Mendagri yang menginginkan moratorium DOB diperpanjang, ia mengatakan tidak perlu ditanggapi secara berlebihan. Tetapi dia mengatakan bahwa tujuan Mendagri Gamawan Fauzi mungkin ada baiknya, yaitu untuk memantapkan rencana pemekaran 181 daerah baru, sehingga tidak memunculkanmasalah di kemudian hari.
“Dampak pemekaran di daerah-daerah tertentu, menyebabkan munculnya ketegangan antar warga karena masalah perbatasan. Hal tersebut kemudian direspon oleh penentu kebijakan secara baik. Misalnya sekarang batas-batas wilayah yang akan dimekarkan harus jelas, bahkan menjadi syarat tambahan dalam kelengkapan administrative. Batas-batas wilayah dibuat dalam bentuk peta manual maupun peta digital,” kata Supratman.
Terlepas dari semua itu, Supratman mengatakan bahwa terkait DOB Pangandaran, dirinya saat ini sedang menunggu undangan dari Sekjen DPR RI, berkaitan dengan rencana sidang paripurna pengesahan RUU pembentukkan Kab. Pangandaran manjadi UU. jika UU tentang pembentukkan Kab. Pangandaran telah diparipurnakan, pemerintah tidak akan bisa berkelit lagi dengan mengatakan moratorium.
“Pembahasan pembentukkan kab. Pangandaran sekarang sedang digodok di DPR RI. Ternyata, di legislatif itu tidak ada istilah moratorium, sehingga gerak laju pemekaran terus berlangsung,” ujarnya. (Sumber PikiranRakyat)