Polres Pangandaran Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Korban Sampai Melahirkan


Polres Pangandaran Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Korban Sampai Melahirkan

Pangandaran, MyPangandaran – Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun berinisial W. Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan orang tua korban ke pihak kepolisian.

 
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, pada Rabu (2/7/2025) siang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial AA (22), warga Dusun Sucen, Desa Cibenda, Kecamatan Parigi. AA diduga kuat telah melakukan persetubuhan terhadap korban di bawah umur.
 
"Kita amankan dan kita proses yaitu tersangka berinisial AA (22) warga Dusun Sucen Desa Cibenda Kecamatan Parigi," ujar Kapolres Mujianto kepada sejumlah wartawan di Mapolres Pangandaran.
 
Hingga saat ini, sebanyak enam orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk korban W. Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain lima potong pakaian milik korban, hasil visum dari RSUD Pandega Pangandaran, serta keterangan dari ahli spesialis kandungan.
 
Modus dan Kronologi Kejadian
Menurut keterangan Kapolres Mujianto, modus yang dilakukan tersangka adalah menyetubuhi dan mencabuli korban saat W menginap di rumah tersangka. Perbuatan keji ini diketahui terjadi sekitar bulan Juni 2024, dan dilakukan sebanyak lima kali di rumah tersangka AA.
 
"Waktu itu, tersangka menyetubuhi dan mencabuli korban selama 5 kali. Dengan lokasi TKP di rumah tersangka AA. Diketahui kejadian itu dilakukan sekitar bulan Juni 2024," jelasnya.
 
Lebih lanjut, Mujianto menjelaskan bahwa perkenalan antara tersangka dan korban berawal dari teman adik tersangka. Tindakan bejat ini dilakukan tersangka karena adanya unsur paksaan dan korban merasa takut, sehingga korban terpaksa menuruti kemauan tersangka untuk melakukan perbuatan intim.
 
"Tindakan itu dilakukan karena ada unsur paksaan dan ada rasa takut dari tersangka. Jadi, korban mau melayani tersangka karena merasa takut dan kemudian dipaksa untuk melakukan perbuatan intim," kata Mujianto.
Mirisnya, lokasi pencabulan tidak hanya terjadi di rumah tersangka AA, tetapi juga di rumah orang tua tersangka. Saat ini, korban W diketahui telah melahirkan seorang anak melalui operasi caesar, yang kini berusia sekitar enam bulan.
 
Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka
Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 KUHP.
 
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar. 
 





Hukum Lainnya
Mau booking hotel, penginapan, travel dan tour? call 0265-639380 atau klik disini