Dugaan Penipuan Gadai Mobil, Berakhir di Sel Tahanan
Oleh Amin Pnd | Sabtu, 31 Januari 2026 22:06 WIB | 20 Views
PANGANDARAN – Dugaan penipuan yang dilakukan seorang pria berinisial AS (27), warga Kecamatan Kalipucang, terhadap NA (27), warga Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, berakhir dengan penahanan di sel tahanan Polres Pangandaran.
Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, mengatakan peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 28 September 2025, sekitar pukul 07.30 WIB. Kejadian berlangsung di Jalan Bulak Laut Pamugaran, tepatnya di seberang Hotel Hawai, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran.
Saat itu, NA bertemu dengan AS yang datang bersama seorang rekannya. AS kemudian meminta kunci kendaraan Daihatsu Granmax bernomor polisi D 8776 VQ milik NA dengan alasan hendak menjemput seseorang yang akan menerima gadai kendaraan di Terminal Pangandaran.
“Namun setelah kendaraan dibawa, terlapor tidak kembali ke lokasi pertemuan,” ujar Yusdiana.
Yusdiana menjelaskan, kasus tersebut merupakan perkara gadai kendaraan bermotor roda empat dengan nilai kerugian mencapai Rp32 juta. Perkara itu telah ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran hingga tahap penahanan tersangka.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp32.000.000 sebagaimana tercantum dalam satu lembar kwitansi gadai kendaraan Daihatsu Granmax tahun pembuatan 2014 warna hitam, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran secara resmi menahan tersangka AS pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang sah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan, sebagaimana juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.