FUI Soroti Kasus Oknum Polisi Mabuk, Alarm Lemahnya Penindakan Miras di Pangandaran


FUI Soroti Kasus Oknum Polisi Mabuk, Alarm Lemahnya Penindakan Miras di Pangandaran

PANGANDARAN – Kasus oknum anggota intel Polsek Langkaplancar yang diduga mabuk di ruang publik menjadi tamparan keras bagi wajah penegakan hukum di Pangandaran, sekaligus memperkuat desakan agar peredaran minuman keras ditindak tanpa kompromi.

 
Ketua FUI Pangandaran, Maman Nugraha, menilai kejadian tersebut sebagai alarm serius atau “bom waktu” akibat lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras di Pangandaran. Menurutnya, miras tidak hanya dilarang secara agama, tetapi juga bertentangan dengan aturan negara.
 
“Peredaran minuman keras itu jelas dilarang oleh hukum agama dan negara. Kami menduga praktik-praktik seperti ini masih dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, diduga ya,” kata Maman, Senin (19/1/2026).
 
Ia mengungkapkan, sebelumnya sejumlah forum dan organisasi umat Islam telah beberapa kali melakukan audiensi dengan Pemkab Pangandaran dan Polres Pangandaran untuk meminta ketegasan dalam penegakan aturan terkait miras. Namun, hasilnya dinilai belum maksimal.
 
“Kita sudah bertemu beberapa kali, tapi belum ada ketegasan. Seharusnya ada penegakan Perda oleh pemerintah dan operasi penyakit masyarakat (pekat) oleh kepolisian. Operasi pekat yang ada terkesan hanya simbolis,” tegasnya.
 
Meski demikian, Maman tetap mengapresiasi upaya operasi pekat yang sempat dilakukan aparat. Namun ia menekankan agar penindakan dilakukan lebih serius dan menyeluruh, tanpa tebang pilih.
 
“Kalau perlu sampai ke oknum dan bekingnya yang terindikasi. Jangan pilih-pilih,” ucapnya.
 
FUI, lanjut Maman, siap memberikan informasi apabila dibutuhkan aparat penegak hukum. Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan daerah tidak cukup hanya fokus pada infrastruktur dan penataan kota.
 
“Jangan hanya menata kotanya saja, tapi akhlaknya tidak dirapikan,” ujarnya.
 
Ia menambahkan, momentum bulan Rajab seharusnya menjadi pengingat untuk memperbanyak kebaikan dan memberantas kemaksiatan. Bahkan, menurutnya, pihak yang membiarkan kemaksiatan terjadi justru bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
 
“Yang tidak pancasilais itu adalah yang membiarkan kemaksiatan, baik oknum aparat maupun pemerintahan,” katanya.
 
Sementara itu, Ketua GP Ansor Pangandaran, Muhlis Nawawi, turut menyoroti pentingnya peran kepolisian dalam menegakkan aturan terkait peredaran miras di Pangandaran. Ia mengingatkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang miras telah disahkan, dan kepolisian merupakan bagian dari tim pengawasan.
 
Muhlis menilai peristiwa dugaan mabuknya oknum polisi tersebut sebagai tindakan yang tidak wajar dan melanggar norma masyarakat setempat.
 
“Kejadian ini merupakan peristiwa yang abnormal dan jelas melanggar norma masyarakat Langkaplancar yang dikenal religius. Ini sedikit banyak merusak citra wilayah tersebut, apalagi yang melakukannya adalah oknum polisi,” ujarnya.
 
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang dan menjadi momentum evaluasi serius bagi semua pihak, khususnya aparat penegak hukum, dalam menjaga ketertiban dan nilai-nilai sosial di Kabupaten Pangandaran.
 





Hukum Lainnya
Mau booking hotel, penginapan, travel dan tour? call 0265-639380 atau klik disini