Hendak berlibur Natal dan Tahun Baru 2021 ke Objek wisata Pantai Pangandaran? berikut penjelasan dan syarat-syarat yang perlu diketahui sebelum berkunjung ke Pangandaran. Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menegaskan pada libur natal dan tahun baru, objek wisata di Kabupaten Pangandaran tetap dibuka.
Untuk memberikan kemudahan bagi pengunjung yang akan berwisata ke Objek Wisata Pantai Pangandaran, Pemda Pangandaran bekerjasama dengan pihak ketiga menyiapkan alat Rapid Test di Check Point dengan biaya Rp 200.000 per orang dinilai memberatkan Wisatawan.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengecek kesiapan hotel Hotel Arnawa di Pangandaran dalam persiapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal, Kamis (11/6/2020).
Setelah sepekan Pangandaran terapkan pemberlakuan fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan protokol kesehatan ketat guna meng- antisipasi penularan Covid-19, Kini Pangandaran terapkan PSBB secara proporsional yaitu pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam wilayah terduga terinfeksi covid-19 sedemikian rupa, untuk mencegah penyebaran sesuai level kemampuan daerah.
Objek wisata Pantai Pangandaran sudah dibuka untuk wisatawan, khususnya wisatawan dari Jawa Barat dengan syarat harus membawa surat keterangan sehat Rapid Test.
Berada di zona biru Kabupaten Pangandaran dapat kunjungan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan berikan apresiasi untuk kesiapan pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Setelah serangkaian kegiatan mulai dari rapat evaluasi dan apel persiapan pembukaan, hari ini tanggal 5 Juni 2020, seluruh objek wisata di Kabupaten Pangandaran dibuka dan bisa dikunjungi, namun ada syaratnya. Apa saja?