PANGANDARAN, mypangandaran.com - Pemkab Pangandaran, secara resmi membuka kembali seluruh objek wisata pada Jumat (3/9/2021) secara bertahap dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata dalam acara Rapat Tindak lanjut Instruksi Mendagri RI tentang PPKM Level 4,3,2 di Jawa dan Bali bertempat di Hotel Pantai Indah Timur Pangandaran yang dihadiri langsung oleh para pelaku wisata di wilayah Pangandaran.
Jeje meminta kepada para pelaku usaha untuk selalu mematuhi prokes minimal menggunakan masker.
"Syarat yang lain adalah pelaku usaha wajib divaksin,jika 10 persen tidak memakai masker maka objek wisata akan ditutup kembali, tegas Jeje.
"Sementara untuk wisatawan masker menjadi hal yang wajib dan vaksin menjadi perhatian kami,nanti kita akan mengambil sampel karena di kota-kota besar vaksin menjadi hal yang wajib, yang tidak bawa vaksin masih boleh masuk tapi akan tetap kita periksa secara acak " kata Jeje.
Sementata untuk kapasitas pengunjung di pantai Jeje menyampaikan 25 persen menjadi kewajiban daerah, hotel dan restoran menerima tamu kapasitas 50 persen. " nantinya kita akan atur pada weekend untuk pengunjung menggunakan bus besar masuk setelah jam 10.00 WIB, jelas Jeje.