Polres Pangandaran Dalami Laporan Dugaan Oknum Jurnalis Mengaku Polisi
Oleh Amin Pnd | Jum'at, 10 April 2026 07:07 WIB | 23 Views
PANGANDARAN – Polres Pangandaran tengah menindaklanjuti laporan informasi dari masyarakat terkait dugaan seorang oknum jurnalis yang disebut-sebut mengaku sebagai anggota kepolisian.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, menjelaskan bahwa laporan yang diterima saat ini masih bersifat informasi awal, bukan laporan pengaduan (lapdu) maupun laporan polisi (LP).
“Betul ada laporan informasi masyarakat yang masuk melalui WhatsApp Kapolres dan terhubung dengan media sosial Polres. Namun ini masih sebatas laporan informasi, belum menjadi lapdu atau LP,” ujar Yusdiana, Kamis (10/4/2026)
Menurutnya, informasi tersebut menyebut adanya seseorang yang berprofesi sebagai jurnalis diduga mengaku sebagai anggota Polsek Parigi. Namun, dugaan tersebut masih berdasarkan keterangan pihak ketiga yang mengenal oknum tersebut, dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Kalau mengaku secara langsung belum bisa dipastikan, karena yang menyampaikan itu pihak ketiga. Jadi kita perlu konfirmasi lebih lanjut kepada pihak yang merasa dirugikan,” jelasnya.
Diketahui, pihak yang melaporkan berasal dari warga sipil di Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi. Penanganan awal kasus ini kini dilakukan oleh Polsek Parigi dengan melakukan penelusuran dan pendalaman.
“Polsek Parigi akan melakukan pendalaman, apakah nantinya kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan atau penyidikan. Itu tergantung hasil penelaahan di lapangan,” tambahnya.
Yusdiana menegaskan, hingga saat ini belum ada pemanggilan resmi maupun penetapan identitas terduga, mengingat proses masih dalam tahap awal. Namun, pihak kepolisian memastikan bahwa yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat.
“Belum ada inisial yang bisa disampaikan karena masih tahap penelaahan. Jika sudah masuk penyidikan, baru bisa disampaikan,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa apabila nantinya ditemukan unsur pelanggaran, proses hukum akan bergantung pada laporan dari pihak yang dirugikan.
“Kalau memang ada yang merasa dirugikan, silakan melapor ke Polsek atau Polres. Itu hak setiap warga negara, dan pasti akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Polres Pangandaran memastikan akan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk melalui gelar perkara apabila kasus tersebut meningkat ke tahap penyelidikan maupun penyidikan.