Satnarkoba Polres Pangandaran Tangkap Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Pil Siap Edar Diamankan
Kamis, 03 Juli 2025 22:36 WIB | 32 Views
Pangandaran, myPangandaran.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Pangandaran. Seorang pria berinisial S (29), warga Desa Pajaten, Kecamatan Sidamulih, ditangkap polisi setelah kedapatan membawa dan mengedarkan ribuan butir obat tanpa izin edar.
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, didampingi Kasat Narkoba AKP Dadang, mengatakan pelaku ditangkap pada Selasa (25/6/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di depan pos ronda Dusun Pondok Lombok, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangandaran.
"Dalam penangkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa 761 butir obat jenis Hexymer, obat jenis double Y, tas selempang, uang tunai, serta satu unit handphone yang digunakan pelaku," ujar AKBP Mujianto saat konferensi pers di Mapolres Pangandaran, Jumat (4/7/2025).
Menurut Kapolres, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan yang cukup panjang. Pelaku disebut telah lama menjadi target operasi pihak kepolisian karena diduga aktif mengedarkan obat-obatan terlarang, bahkan kepada kalangan pelajar.
"Pelaku membeli obat-obatan ini secara online dan sudah mengedarkannya selama satu tahun terakhir. Dengan ditangkapnya tersangka, kita berhasil menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang," ungkapnya.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 439 junto Pasal 336 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.
"Kami juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat proses hukum terhadap pelaku. Polres Pangandaran akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah kami," pungkas Kapolres.