Sekretaris yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat, Daud Achmad, mengapresiasi penanganan dan pencegahan covid 19 di Kabupaten Pangandaran.
Pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kabupaten Pangandaran akan membatasi aktivitas di tempat umum. salah satunya jam operasional pasar tradisional.
Hari ini Rabu, (06/05/2020) Kabupaten Pangandaran memberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pihak Kepolisian Kabupaten Pangandaran bersama element masyarakat Pangandaran memblokir seluruh akses masuk ke kawasan pantai Pangandaran untuk mencegah warga yang hendak ngabuburit tanpa menggunakan masker.
Guna penanganan dampak Covid-19 Pemerintah Kabupaten Pangandaran sudah menyiapkan anggaran untuk penanganan Covid-19 senilai 80 miliar untuk dana tak terduga (DTT) yang semula hanya dianggarkan sebesar 1,5 miliar.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor : 443/1094/BPBD/2020 yang dikeluarkan oleh Bupati Pangandaran tentang perpanjangan Dan penanganan Corona Virus Disease-10 (Covid-19) di kabupaten Pangandaran, berlaku mulai Tanggal 15 April s.d 28 April 2020 mendatang dan akan dievaluasi Sesuai dengan perkembangan penyebaran Covid-19.
Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata mengungkapkan ada sekitar 31 ribu kepala keluarga (KK) kategori miskin dan sangat miskin mendapat bantuan dari pemerintah daerah Kabupaten Pangandaran.
Rumah sakit pertama dengan nama Rumah Sakit Umum Daerah Pangandaran Sehat dan Bahagia (PANDEGA) di Kabupaten Pangandaran resmi di buka oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (04/04/2020).
Rumah Sakit Umum Daerah Pangandaran Sehat dan Bahagia (RSUD PANDEGA) yang berada di Kabupaten Pangandaran pada tanggal 4 April 2020 mulai beroperasi.
Hasil pemeriksaan dari 400 orang yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Kabupaten Pangandaran yang mengikuti Rapid Test semuanya dinyatakan negatif.