Jangan Salah! Kenali Juru Parkir Legal di Pantai Pangandaran
Oleh Amin Pnd | Kamis, 26 Desember 2024 09:50 WIB | 85 Views
Petugas Parkir binaan Dishub Pangandaran yang berada di kawasan Pantai Pangandaran.
Foto: Amin/mypangandaran
MYPANGANDARAN - Pada libur Natal 2024 banyak keluhan pungutan parkir liar di kawasan objek wisata Pantai Pangandaran, Dinas Perhubungan telah melakukan pembinaan terhadap juru parkir.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran Ghaniyy Fahmi Basyah menyampaikan, dalam kondisi ramai wisatawan ini, bisa memantik masyarakat lokal untuk melakukan pengaturan parkir.
"Pihak Dishub telah merekrut petugas parkir dengan jumlah 130 orang yang ada dibeberapa objek wisata Pangandaran," kata Ghaniyy, Kamis (26/12/2024).
Ia mengatakan, permasalahan parkir ini sangat kompleks, multistakeholder dan bersifat fluktuatif.
"Sudah dilakukan pengaturan sejak Januari 2024, parkir di lahan milik Pemerintah Daerah dikelola pihak ketiga," ujarnya.
Menurut Ghanniy, Secara tertulis, mekanisme pemungutan tarif dan zonasi ruang parkir sudah tercantum dalam Keputusan Bupati Nomor PH.02/Kpts.120-Huk/2024.
"Secara verbal dan visual sudah diinformasikan di beberapa tempat, sosialisasi dan papan informasi di sepanjang objek wisata," ucapnya.
Ghaniyy menjelaskan secara jelas bahwa pungutan parkir YANG SAH DAN LEGAL hanya dilakukan di pintu masuk dan keluar.
"Adapun pihak-pihak yang mengatasnamakan selain vendor parkir terpilih, adalah OKNUM LIAR dan tidak perlu digubris," jelasnya.
Pembayarannya itu satu kali di pintu gerbang objek wisata, sehingga ketika ada pungutan di dalam itu sebetulnya bisa dikatakan tidak resmi.
Anda mempunyai konten untuk ditayangkan di myPangandaran.com dan jaringannya seperti berita, opini, kolom, artikel, berita foto, video, release Perusahaan atau informasi tempat bisnis di Pangandaran.
Kirimkan tulisan anda melalui
Kontribusi dari Anda
Berikan Komentar Via Facebook