Pangandaran, myPangandaran.com - Mengacu pada diberlakukannya Peraturan Darah Nomor. 8 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran telah mengeluarkan daftar retribusi parkir kendaraan di kawasan objek wisata di Kabupaten Pangandaran dan efektif di belakukan pada 5 Januari 2023 lalu bersamaan dengan Retribusi tiket masuk objek wisata Pangandaran.
Per tanggal 5 Januari 2023, penarikan retribusi parkir tidak lagi termasuk dalam tiket masuk kawasan objek wisata, namun terpisah di beberapa lokasi khusus parkir diantaranya Pasar Wisata Pantai Pangandaran, Kampung Turis, Green Canyon dan juga Batukaras.
Besaran tarif parkir berbeda untuk tiap kendaraan, berikut rinciannya :
- Roda Dua (Motor) Rp.5.000
- Roda Empat Rp. 10.000
- Bus Kecil Rp.25.000 (Elf, Hiace dan sejenisnya)
- Bus Sedang Rp.50.000
- Bus Besar Rp.75.000
Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran menyiapkan sebanyak 4 sampai 5 petugas di tiap kantong parkir, Kedepan rencananya pengelolaan retribusi parkir akan dikelola oleh pihak ketiga yang saat ini masih dalam proses lelang, termasuk pengelolaan parkir di bahu jalan di sepanjang Pantai Pangandaran dan nantinya Dinas hanya akan melakukan pengawasan saja.