Razia Pajak Kendaraan Digelar di Pangandaran, Pengendara Tunggak Pajak Bisa Bayar di Lokasi
Oleh Amin Pnd | Selasa, 08 September 2026 11:21 WIB | 28 Views
PANGANDARAN – Petugas gabungan menggelar razia pajak kendaraan bermotor di Jalan Raya Nasional Pangandaran, Blok Emplak, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Selasa (8/9/2026) pagi.
Dalam razia tersebut, sejumlah kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas dihentikan petugas untuk diperiksa kelengkapan dokumen kendaraan.
Tak hanya menyasar kepatuhan pembayaran pajak, petugas juga menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas. Pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm serta kendaraan yang menggunakan knalpot brong turut menjadi sasaran pemeriksaan.
Bagi pengendara yang diketahui memiliki tunggakan pajak atau tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan, petugas mengarahkan mereka untuk melakukan pembayaran pajak secara langsung di lokasi melalui layanan yang telah disediakan.
Razia tersebut melibatkan Bapenda Kabupaten Pangandaran, Samsat, Subdenpom, personel Satlantas Polres Pangandaran, serta Jasa Raharja.
Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya (PJDL) Bapenda Kabupaten Pangandaran, Jumsa, mengatakan operasi tersebut akan berlangsung selama tiga hari dan dilaksanakan di tiga titik berbeda.
"Target opsen PKB dan BBNKB sekitar Rp21,7 miliar. Dalam setahun ini baru terealisasi 66,31 persen," ujar Jumsa kepada wartawan di lokasi razia.
Ia mengimbau masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tepat waktu. Menurutnya, pengendara yang terjaring razia dapat memanfaatkan layanan pembayaran pajak yang tersedia di lokasi.
"Kalau tidak bisa membayar di lokasi, mereka bisa membuat surat pernyataan atau kesanggupan untuk membayar di Kantor Samsat," katanya.
Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Polres Pangandaran, IPDA Maret Daniel, menyebut tingkat kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas di Kabupaten Pangandaran saat ini berada di kisaran 75 persen.
Meski demikian, petugas masih menemukan sejumlah pelanggaran, seperti pengendara maupun penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm serta kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
"Kendaraan yang menggunakan knalpot brong akan kami amankan. Kami mengimbau masyarakat agar tertib berlalu lintas," ucap Maret.
Maret juga meminta pihak sekolah turut memberikan edukasi kepada para pelajar agar tidak menggunakan knalpot brong dan selalu mengenakan helm saat berkendara.
"Kita harap operasi ini tak hanya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, tapi juga mendorong kesadaran pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas," ujarnya.