Razia KTMDU Digelar di Pangandaran, Sejumlah Pengendara Pilih Jalur Tikus Hindari Pemeriksaan


Razia KTMDU Digelar di Pangandaran, Sejumlah Pengendara Pilih Jalur Tikus Hindari Pemeriksaan

PANGANDARAN – Razia gabungan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) kembali digelar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Kamis (25/9/2026) pagi.

 
Operasi yang berlangsung di Jalan Raya Nasional Pangandaran, tepatnya sekitar Blok Kadungpalumpung, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, itu tidak hanya menyasar kendaraan yang menunggak pajak.
 
Petugas gabungan juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan serta kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas.
 
Razia melibatkan jajaran kepolisian lalu lintas, Samsat Pangandaran, Subdenpom, dan Jasa Raharja.
 
Pantauan di lokasi, keberadaan razia membuat sejumlah pengendara memilih berhenti sebelum titik pemeriksaan. Sebagian lainnya bahkan terlihat mencari jalur alternatif dengan masuk ke jalan kecil atau jalur tikus.
 
Salah seorang pengendara sepeda motor asal Patimuan, Kabupaten Cilacap, Yaman (34), mengaku sengaja mengambil jalur alternatif untuk menghindari lokasi razia.
 
“Alhamdulillah saya tadi lolos razia, Kang. Dari arah Padaherang saya masuk jalur tikus di sebelah kiri. Akhirnya aman dan bisa sampai ke Kalipucang,” ujar Yaman kepada Tribun Jabar di Pancimas Kalipucang, Kamis menjelang siang.
 
Sementara itu, pengendara yang tetap melintas di titik operasi langsung diarahkan petugas untuk menjalani pemeriksaan.
 
Petugas mengecek sejumlah dokumen kendaraan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Setelah pemeriksaan, kendaraan yang tidak ditemukan pelanggaran dipersilakan kembali melanjutkan perjalanan.
 
Bagi kendaraan yang diketahui memiliki tunggakan pajak, Samsat memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk melakukan pembayaran di lokasi melalui layanan yang telah disiapkan.
 
Sedangkan pengendara yang belum dapat melunasi kewajiban pajaknya saat razia diarahkan untuk mendatangi kantor Samsat pada kesempatan berikutnya guna menyelesaikan pembayaran.
 
Tak hanya persoalan pajak, petugas kepolisian juga menemukan sejumlah pelanggaran lalu lintas dalam operasi tersebut.
 
Beberapa kendaraan diduga menggunakan knalpot yang tidak sesuai ketentuan atau knalpot brong. Selain itu, terdapat pula kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
 
Kendaraan yang terjaring karena pelanggaran tersebut kemudian dikumpulkan untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut oleh kepolisian.
 
Sejumlah kendaraan hasil penindakan selanjutnya akan dibawa ke Polres Pangandaran untuk diproses sesuai dengan jenis pelanggaran yang ditemukan.
 
Razia gabungan ini menjadi bagian dari upaya petugas meningkatkan kepatuhan masyarakat, baik dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan maupun menaati aturan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pangandaran.





Pernik Lainnya
Mau booking hotel, penginapan, travel dan tour? call 0265-639380 atau klik disini