Pangandaran, myPangandaran - Tiket masuk objek wana wisata Taman wisata Cagar Alam mengalami keaikan hingga 80% seperti yang di sampaikan Kepala Resort BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Pangandaran Yana Hendrayana. Beliau juga menyatakan bahwa , kenaikan tiket masuk tersebut yang merupakan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) akan diberlakukan mulai tanggal 2 Juni 2014 sesuai dengan surat edaran dari Kepala Balai Besar KSDA Bandung dan PP Nomor 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, sebelumnya harga tiket masuk di kenakan sebesar Rp.9.500 kini naik menjadi Rp.15.000 bagi wisatawan domestik di hari biasa, untuk akhir pekan atau Sabtu dan Minggu menjadi Rp.20.000, dan bagi wisatawan mancanegara tiket masuk sebesar Rp.210.000.
Memang kenaikan tersebut memang dirasa cukup besar, namun demikian pihak dari BKSDA tidak bisa menolak karena kenaikan tersebut merupakan keputusan dari DPR RI, dan banyak pihak berharap, dengan kenaikan tarif tersebut dapat diimbangi dengan fasilitas dan keanekaragaman hayati yang dapat dinikmati oleh pengunjung atau wisatawan yang berkunjung ke Taman wisata alam Cagar Alam tersebut.