Polres Pangandaran Tetapkan Ketua Yayasan Rumah Terapi Himatera Sebagai Tersangka


Polres Pangandaran Tetapkan Ketua Yayasan Rumah Terapi  Himatera Sebagai Tersangka

PANGANDARAN – Kepolisian Resor Pangandaran menetapkan Ketua Rumah Solusi Himathera Indonesia (RSHI) di Dusun Cikuya, Desa Kertajaya, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran orang yang mengakibatkan kematian.

Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti terkait meninggalnya seorang pasien saat berada dalam perawatan di lembaga tersebut.

“Tersangka berinisial D.A selaku Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Yayasan Himathera diduga tidak melakukan penanganan medis terhadap pasien atas nama Muhamad Ilham yang mengalami gangguan kejiwaan,” ujar AKBP Andri Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres Pangandaran, Senin (13/10/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, korban diketahui beberapa kali mengalami sesak napas pada tanggal 28 Juli, 6 Agustus, dan 7 Agustus 2025. Namun, tersangka tidak membawa korban ke fasilitas kesehatan sebagaimana mestinya. D.A hanya memberi air gula merah dan melatih korban untuk pernapasan dengan alasan korban sering berbohong tentang kondisinya.

Tragisnya, sebelum meninggal dunia pada 23 Agustus 2025, korban sempat mengalami sesak napas parah disertai luka lebam di bagian mata kanan dan kiri. Meski kondisi korban memburuk, pihak yayasan tidak melakukan tindakan medis sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di RSHI.

Dalam SOP poin 6.3 tentang kesehatan dan medis disebutkan, setiap pasien wajib mendapatkan pemeriksaan rutin di puskesmas atau dirujuk ke rumah sakit bila diperlukan. Namun ketentuan itu diabaikan oleh pihak yayasan.

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban, Aam Abdul Salim, melapor ke pihak kepolisian setelah melihat kondisi jenazah Muhamad Ilham yang dinilai memprihatinkan.

AKBP Andri Kurniawan menegaskan, “Kami telah menetapkan saudara D.A sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penelantaran orang yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 306 ayat 2 jo Pasal 304 KUHP, atau Pasal 359 KUHP.”

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 ayat 2 jo Pasal 304 KUHP tentang penelantaran orang yang mengakibatkan kematian, dan/atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Polres Pangandaran saat ini masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut.





Hukum Lainnya
Mau booking hotel, penginapan, travel dan tour? call 0265-639380 atau klik disini