Dua Pencuri Motor di Wilayah Kabupaten Pangandaran di Amankan Polisi, Satunya Residivis
Oleh Amin Pnd | Senin, 12 Januari 2026 14:00 WIB | 145 Views
PANGANDARAN - Tim Resmob Polres Pangandaran berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pangandaran. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari saat konferensi pers, Senin (12/1/2026).
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, didampingi Kasatreskrim AKP Idas Wardias, menjelaskan bahwa tersangka pertama berinisial A alis ATT (26), warga Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku diamankan setelah pihak kepolisian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tasikmalaya dan menangkapnya di rumah kontrakan di wilayah Cikatomas tanggal 8 Januari 2026.
Dalam aksinya, tersangka A alias ATT menggunakan modus merusak kunci sepeda motor yang diparkir di pinggir sawah, tepatnya di Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran. Modus klasik, tapi tetap saja memakan korban parkir sebentar, motor lenyap.
Sementara itu, pelaku kedua berinisial AS (57), pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Mangunjaya, Kecamatan Padaherang, berhasil diamankan di kawasan Antapani, Kota Bandung pada tanggal 9 Januari 2026. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman samping rumah, dengan kondisi kunci kontak masih menempel. Kesempatan kecil, niat besar.
Kedua pelaku beserta barang bukti dan hasil kejahatan kini diamankan di Mapolres Pangandaran untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa lima unit sepeda motor Honda Beat, satu unit Yamaha RX King, satu buah kunci T, satu mata kunci, serta satu buah kunci duplikat.