Mantan Sekdes Sukaresik Pangandaran Ditahan, Diduga Tilep Dana Desa Rp706 Juta
Oleh Amin Pnd | Selasa, 18 November 2025 15:00 WIB | 20 Views
Pangandaran – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran menetapkan dan menahan mantan Sekretaris Desa Sukaresik berinisial YS atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022. Penangkapan dilakukan Selasa sekitar pukul 10.00 WIB setelah penyidik memastikan adanya alat bukti yang dinilai cukup kuat.
Penyidik menemukan dugaan bahwa YS melakukan pencairan DD dan ADD tanpa sepengetahuan Kepala Desa maupun Kaur Keuangan. Dokumen persyaratan pencairan diduga dipalsukan, sementara sejumlah kegiatan yang tercantum dalam dokumen pencairan ternyata tidak pernah dilaksanakan. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dibuat pun diduga fiktif, dan sebagian dana disebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Inspektorat Kabupaten Pangandaran melalui Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara mencatat total kerugian negara mencapai Rp706.126.500. Jumlah itu terdiri dari Dana Desa sebesar Rp649.800.000 dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp56.326.500.
Selama proses penyidikan, 33 saksi telah diperiksa. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku kas, mutasi rekening, dokumen LPJ, serta uang tunai Rp171.539.000. Kasus ini sebelumnya dilaporkan melalui SPKT Satreskrim Polres Pangandaran.
Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Kapolres Pangandaran menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel berbasis fakta yang objektif. Ia juga menambahkan bahwa setiap tahapan penyidikan dijalankan dengan penuh kehati-hatian sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Kasus ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.