PANGANDARAN – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana talang senilai Rp430 juta yang menyeret mantan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Pangandaran akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Proses perdamaian itu berlangsung Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Empat terduga pelaku yang sempat ditetapkan sebagai tersangka adalah KN (eks Kalak BPBD Pangandaran), BN (mantan anggota DPRD Ciamis), serta dua staf BPBD Pangandaran berinisial MY dan DK. Mereka bertemu dengan pihak korban, Gunawan, dan mencapai kesepakatan damai tanpa melanjutkan perkara ke ranah hukum.
Kuasa hukum keempat terduga, Ade Zaenal Muttaqin, mengatakan semua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
“Alhamdulillah semua sudah sepakat. Kami tidak mengharapkan ada buntut lain. Sebagai lawyer, kami juga merangkul korban, apalagi para pelaku. Hari ini RJ sudah selesai,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025).
Ade juga menyampaikan apresiasi terhadap penyidik, khususnya Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Pangandaran, yang dinilai telah mendampingi proses penyelesaian dengan baik.
“Kasus ini betul-betul tantangan luar biasa, tapi alhamdulillah semuanya mengakui kesalahan dan akhirnya mendapatkan keadilan,” katanya.
Sementara itu, korban Gunawan menyatakan keluarganya menerima hasil penyelesaian tersebut.
“Alhamdulillah sudah selesai dan saya nyatakan keluarga saya sudah menerima keadilan. Semoga hal ini tidak terulang lagi,” ucapnya. Gunawan juga menegaskan telah resmi mencabut laporan yang sebelumnya dibuat di Polres Pangandaran.
Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 17 Maret 2025. Gunawan mengaku ditipu terkait dana talang Rp430 juta yang disebut akan dipakai untuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dan jambore BPBD Pangandaran sepanjang Januari–Juli 2023. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi sempat menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka sebelum akhirnya difasilitasi untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.