Polres Pangandaran Amankan Lima Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Pengrusakan Rumah di Dusun Padasuka
Oleh Amin Pnd | Kamis, 19 Juni 2025 03:21 WIB | 217 Views
Pangandaran, myPangandaran – Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran mengamankan lima orang terduga pelaku dalam kasus dugaan pengeroyokan dan pengrusakan rumah milik seorang petani bernama Engkos Rosadi (58), warga Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025. Korban mengaku dikeroyok oleh lima orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka masing-masing berinisial S (42), IS (39), SK (47), SH (50), dan RA (35). Mereka berasal dari latar belakang profesi yang berbeda-beda.
Selain melakukan kekerasan fisik, para tersangka juga diduga membongkar bangunan rumah milik korban yang berdiri di atas lahan yang diklaim sebagai tanah negara.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, membenarkan bahwa pihaknya telah menangani kasus ini secara intensif. "Saat ini para pelaku sudah diamankan dan proses pemeriksaan masih terus berlanjut. Kasus ini juga sedang dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain," ujar Mujianto dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolres Pangandaran, Kamis (19/6/2025).
Polisi menjerat kelima tersangka dengan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, serta sebagian pelaku juga dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Meski demikian, Mujianto mengungkapkan bahwa identitas kelompok atau motif di balik aksi kekerasan tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut. “Kami masih mendalami siapa saja yang terlibat dan apa motif sebenarnya dari peristiwa ini,” tambahnya.
Hingga saat ini, penyidik Polres Pangandaran masih terus mengembangkan kasus guna memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.