PARIGI – Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat. Petugas Kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa uang palsu dengan total nominal mencapai puluhan juta rupiah hal ini diungkap saat pers rilis di Mapolres Pangandaran, Selasa, 23 Juli 2024.