PARIGI – Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat. Petugas Kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa uang palsu dengan total nominal mencapai puluhan juta rupiah hal ini diungkap saat pers rilis di Mapolres Pangandaran, Selasa, 23 Juli 2024.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, lalu dilakukan pengembangan.
"Setelah mendapatkan informasi dari warga, kita lakukan pendalaman, lalu kita amankan kedua pelaku berikut barang bukti uang palsu tersebut," kata Kapolres.
Ia menambahkan, tersangka belum sempat membelanjakan uang palsu tersebut, "mereka baru berniat melakukan transaksi dengan uang palsu tersebut," tambahnya.
Menurut pengakuan kedua tersangka pelaku, kata Kapolres, mereka membeli uang palsu sebanyak 303 lembar pecahan 100 ribu dari luar Pangandaran senilai Rp 10 juta.
"Dan mereka (pelaku) datang ke Pangandaran berniat untuk menjual kembali uang palsu tersebut," kata Kapolres.
Kedua tersangka diamankan pada tanggal 21 Juli 2024 saat berada di kawasan Pantai Timur Pangandaran Dusun Parapat Desa Pangandaran berikut barang bukti sebanyak 303 lembar pecahan 100 ribu uang palsu.
"Tersangka pelaku bersama barang bukti berupa uang palsu. Kalau kita rupiah kan itu jumlahnya tiga puluh juta tiga ratus ribu," ujar AKBP Mujianto, Selasa, 23 Juli 2024.
Disampaikan Kapolres, atas perbuatan tersebut kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 15 miliar.
Ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Pangandaran agar bisa membedakan mana uang palsu dengan uang asli, dengan metode D3 yakni dilihat, diraba dan diterawang.