Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui surat edaran Nomor 001.2/2278 prokopim/2020 mengimbau seluruh instansi pemerintahan untuk memasang bendera setengah tiang pada Rabu, 30 September 2020. Hal itu dilakukan dalam rangka memperingati peristiwa gerakan 30 September 1965, atau dikenal dengan G30S.