Pangandaran, Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui surat edaran Nomor 001.2/2278 prokopim/2020 mengimbau seluruh instansi pemerintahan untuk memasang bendera setengah tiang pada Rabu, 30 September 2020. Hal itu dilakukan dalam rangka memperingati peristiwa gerakan 30 September 1965, atau dikenal dengan G30S.
Dalam surat edaran tersebut di tuliskan, Dipermaklumkan dengan hormat, dalam rangka mengenang Pahlawan Revolusi dalam Peristiwa Pengkhianatan Gerakan 30 September 1965 atau yang dikenal dengan nama Peristiwa G 30 S / PKI dan berdasarkan Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2020, maka seluruh SKPD dan Kantor Kecamatan Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran agar mengibarkan bendera setengah tiang mulai Jam 06.00 VIB s/d 17.30 pada Hari Rabu, Tanggal 30 September 2020 dan bendera berkibar satu tiang penuh pada Hari Kamis, Tanggal 1 Oktober 2020 mulai Jam 06.00 WIB.
Sementara dari pantauan mypangnadaran, Bendera setengah tiang dikibarkan di kantor pemerinahan seperti Kantor Desa dan Kecamatan, juga di sekolah-sekolah, dan juga perkantoran yang ada di wilayah Kabupaten Pangandaran.