Pemerintah tak lagi menggunakan Istilah PPKM Darurat dalam menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali, kini berganti menjadi PPKM level 3-4, dan Pangandaran sementara masuk kedalam PPKM Darurat level 3, termasuk ke dalam kabupaten kota di Jawa Barat, dan daerah lain seperti Banten, Jawa Tengah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur.