Mypangandaran.com - Pemerintah tak lagi menggunakan Istilah PPKM Darurat dalam menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali, kini berganti menjadi PPKM level 3-4, dan Pangandaran sementara masuk kedalam PPKM Darurat level 3, termasuk ke dalam kabupaten kota di Jawa Barat, dan daerah lain seperti Banten, Jawa Tengah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur.Sedangakan daerah yang menerapan level 4 yaitu DKI Jakarta dengan seluruh Kabupaten dan Kota nya masuk ke dalam kriteria level 4 tersebut.
Adapun maksud dari PPKM Level 3 disematkan pada daerah-daerah yang mencatat sebanyak 150 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk per pekan, angka kasus kematiannya berkisar antara 2-5 kasus per 100.000 penduduk per minggu. Sedangkan yang menerapkan PPKM Level 4 merupakan daerah yang mencatat jumlah kasus Covid-19 lebih dari 150 kasus per 100.000 penduduk per minggu, atau angka kematian lebih dari 5 kasus per 100.00 penduduk per minggu.
Pada penerapan PPKM Level 3 di Pangandaran, pembatasan diputuskan diperpanjang sesuai intruksi pemerintah pusat, hingga tanggal 25 Juli 2021 mendatang, Pembatasan akan terus dievaluasi dengan harapan di akhir PPKM pembatasan dapat di buka secara bertahap.
Bupati Pangandaran menyampaikan bahwa Pangandaran cukup berhasil mencapai indeks keberhasilan penerapan PPKM Darurat, dan rasio pasien positif menurun. Bupati juga mengajak Masyarakat juga harus ikut membantu untuk menerapkan protokol kesehatan, agar kasus harian positif Covid-19 di Pangandaran terus menurun sehingga seluruh sektor ekonomi hidup normal kembali," pungkasnya.