Setelah melewati beberapa tahapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran kukuhkan 5 anggota badan adhoc tiap Kecamatan. 50 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan bekerja sejak tanggal 1 Maret tahun 2020.