Status Pasir Putih Dipersoalkan, Ketua DPRD Pangandaran Minta Penataan Ulang Kawasan Cagar Alam Pananjung


Status Pasir Putih Dipersoalkan, Ketua DPRD Pangandaran Minta Penataan Ulang Kawasan Cagar Alam Pananjung

PANGANDARAN – Pasir Putih di kawasan Cagar Alam Pananjung selalu punya cara menggoda wisatawan. Hamparan pasir lembut, air jernih, sampai terumbu karang dengan ikan warna-warni jadi paket lengkap yang sulit dilewatkan. Tak heran lokasi ini nyaris tak pernah sepi, apalagi saat libur panjang.

 
Padahal, secara aturan, kawasan Pasir Putih masih masuk wilayah Cagar Alam berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.484/Menhut-II/2010 serta SK Menteri Pertanian tahun 1990. Zona ini totalnya mencapai 468,627 hektare setelah penataan batas 2021, dan Pasir Putih berada di dalamnya.
 
Di atas kertas statusnya Cagar Alam. Di lapangan, suasananya sudah seperti destinasi wisata alam. Perbedaan itu yang membuat Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, mendorong agar status Pasir Putih diubah menjadi Taman Wisata Alam (TWA).
 
“Prilaku yang terjadi sekarang itu prilaku TWA. Kalau statusnya tetap Cagar Alam, ya kurang pas,” ujar Asep, Senin (8/12/2025).
 
Asep menegaskan, Cagar Alam sejatinya tidak untuk dikunjungi publik secara bebas. Hanya boleh untuk penelitian dan edukasi. Kenyataannya, Pasir Putih justru menjadi salah satu titik paling ramai wisatawan, terutama pada momen libur panjang.
 
“Dengan mengubah status menjadi TWA itu tidak akan mengubah Pasir Putih, hanya statusnya saja. Justru bisa dikembangkan sebagai pariwisata alam dengan aturan yang jelas,” jelasnya. Ia menambahkan, kawasan yang panjang itu memungkinkan penataan lebih baik, termasuk akses menuju Raja Mantri Cagar Alam.
 
Asep juga menyoroti soal izin pengelolaan TWA yang kini masih berada di Perum Perhutani dan akan berakhir pada 2026. Jika status dan peta TWA tidak diperbarui, menurutnya akan sulit menentukan pemegang izin penguasaan pariwisata alam (IPPA).
 
Apalagi di dalam peta TWA saat ini, masih ada titik-titik perlindungan seperti Pasir Putih bagian Gua Panggung dan Gua Parat. Zona ini tidak bisa dimanfaatkan sembarangan.
 
“Kalau lokasi itu dijadikan zona manfaat akan jauh lebih baik, tentu pengembangannya tetap harus mengutamakan kelestarian alam. Tapi peta TWA-nya juga harus dievaluasi,” tutup Asep.
 

 





Wisata Lainnya
Mau booking hotel, penginapan, travel dan tour? call 0265-639380 atau klik disini