Ratusan Usaha Wisata Air di Pangandaran Belum Berizin
Oleh Amin Pnd | Senin, 02 Maret 2026 20:28 WIB | 34 Views
PANGANDARAN - Ratusan pelaku usaha wisata air di Kabupaten Pangandaran belum mengantongi izin resmi, sehingga pemerintah daerah belum dapat menarik pajak dari sektor tersebut.
Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), padahal wisata air merupakan salah satu objek pajak retribusi sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 dengan tarif sebesar 10 persen.
Anggota Komisi II DPRD Pangandaran, Ai Nanan, menyoroti persoalan tersebut. Ia menilai, tidak adanya izin aktivitas wisata air, baik yang dikelola perusahaan swasta maupun lembaga lainnya, sangat merugikan pemerintah daerah, terlebih di tengah upaya menyehatkan fiskal daerah.
“Harusnya wisata air ini bisa menjadi sumber Penghasilan Asli Daerah (PAD). Secepatnya harus diurus izin-izinnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ai Nanan melalui pesan singkat, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, kondisi ini menjadi simalakama bagi pemerintah daerah. Di satu sisi, wahana wisata air memiliki potensi besar menambah PAD. Namun di sisi lain, jika izin usaha tidak ditempuh, dikhawatirkan dapat menimbulkan indikasi pungutan liar.
Ai Nanan berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Pariwisata Kabupaten Pangandaran, segera memfasilitasi dan bekerja sama dengan para pelaku usaha untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pangandaran, Dadan Sugistha, membenarkan bahwa dari total 275 pelaku usaha wisata air, mereka terbagi dalam 12 kelompok. Saat ini, seluruhnya tengah memproses perizinan, terutama melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memperoleh NIB.
“Betul, kita sekarang sedang memproses. Semua pelaku usaha sedang mengurus perizinan, terutama ke DPMPTSP untuk memperoleh NIB-nya,” kata Dadan.
Pemda Pangandaran hingga kini belum dapat menarik pajak dari sektor wisata air karena para pelaku usaha belum memiliki legalitas usaha. Pemerintah menargetkan seluruh perizinan dapat segera rampung agar potensi pajak dari sektor tersebut bisa mulai diserap untuk mendongkrak PAD.