Pemkab Akan Atur Zonasi Usaha Wisata di Pantai Pangandaran
Oleh Amin Pnd | Senin, 08 Juli 2024 08:34 WIB | 489 Views
PANGANDARAN - Pemerintah Kabupaten Pangandaran akan memberlakukan pengaturan zonasi baru untuk usaha wisata di Pantai Pangandaran. Pengaturan ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan wisatawan dan menjaga kelestarian lingkungan.
Nana Sukarna Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait destinasi wisata di Pantai Pangandaran.
Pihaknya masih dalam tahap pembahasan di masing-masing desk, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Pangandaran terkait penempatan kontainer, kemudian dengan pihak hotel dan tata ruang.
Nana menambahkan bahwa sebelum aturan atau payung hukum mengenai zonasi ini dibuat, perlu dilakukan desk job terlebih dahulu.
”Jadi tidak ujug-ujug bikin payung hukum, tanpa ada desk terlebih dahulu agar nantinya tidak salah,” kata Nana, Minggu, 7 Juli 2024.
Setelah pembahasan di masing-masing desk selesai, tahap selanjutnya adalah sosialisasi. Sosialisasi penting agar perencanaan ini bisa matang dan diterima dengan baik oleh semua pihak.
Aturan yang akan dibuat nantinya diharapkan tidak menimbulkan polemik. ”Kalau untuk draf peraturan bupati ini memang sudah dibuat tapi masih mentah, jadi dibuat desk terlebih dahulu,” katanya.
Peraturan Bupati (Perub) tentang Zonasi Usaha Wisata ini mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Pangandaran.
Nana menegaskan bahwa tujuan zonasi ini adalah untuk membuat destinasi Pantai Pangandaran lebih tertata dan tertib. ”Kalau potensi gesekan, diantisipasinya dengan pembentukan desk tadi,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pembatas dan rambu-rambu akan dibuat setelah payung hukum zonasi ini resmi diberlakukan.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran Dedi Rakhmat mengatakan penataan zonasi pelaku usaha di Pantai Pangandaran sudah dibahas sejak lama. Namun baru saja sebatas kesepakatan belum terikat aturan.
“Jadi baru sebatas kesepakatan, tidak tertuang dalam bentuk aturan. Jadi kalau untuk penertiban, kita harus ada aturan tertulis dulu,” kata Dedi, Kamis (30/5/2024).
Menurutnya, selama ini pihaknya melakukan penertiban atas dasar Perda K3 (ketertiban, Kebersihan dan Keindahan), namun didalamnya tidak secara spesifik menerangkan soal zonasi.
Sebagai contoh, selama ini zonasi untuk perahu pesiar mulai dari panggung terbuka (villa kuda) sampai dengan Pangandaran Sunset. Karena dari arah sebaliknya merupakan area berenang wisatawan.
“Nah aturan itu memang sudah ada, namun sebatas lisan saja,” jelasnya.
Lanjut dia, seperti para pedagang asongan yang tidak diperbolehkan ke area bibir pantai, karena dianggap mengganggu lalu lintas wisatawan.
“Begitupun pengamen, biasanya kalau masuk pantai disuruh ke pinggir,” katanya.
Sementara itu, untuk para pedagang yang mempunyai lapak di pantai mereka merupakan pedagang yang di relokasi ke Pasar Pananjung.
“Namun karena mereka mengeluh dagangan gak laku, akhirnya diberi lapak dekat pantai, namun dengan syarat payungnya harus satu, ukuran lapak dan lain-lain diatur,” ujarnya.
Sama halnya, menurut dia, pedagang di dekat trotoar juga masih diperbolehkan, itupun hanya di akhir pekan saja. Setelah itu langsung disuruh bubar.
“Rakor soal pembentukan soal zonasi pelaku usaha wisata ini, sudah dilaksanakan beberapa minggu lalu. Sekarang lagi dibuat zonasinya,” ucapnya.
Salah satu warga Pangandaran Imat mengatakan meminta agar pemerintah harus teliti dan memahami kondisi warga disini (Pangandaran). “Zonasi ini jangan sampai menimbulkan gejolak. Ya harus teliti dalam mengkonsepnya,” katanya.
Anda mempunyai konten untuk ditayangkan di myPangandaran.com dan jaringannya seperti berita, opini, kolom, artikel, berita foto, video, release Perusahaan atau informasi tempat bisnis di Pangandaran.
Kirimkan tulisan anda melalui
Kontribusi dari Anda
Berikan Komentar Via Facebook