Pangandaran, myPangandaran.com - Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata telah menandatangani dan mengeluarkan intruksinya pada hari Rabu, 10 Februari 2021 Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pengetatan Wilayah dengan mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini.
Isi dari Intruksi Bupati Pangandaran salahsatunya kaitan dengan sektor parwisata menjelang liburan perayaan Imlek 2021.
"Ya kemarin saya sudah menandatangani surat Intruksi Bupati tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pengetatan Wilayah di Kab Pangandaran," ujar Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata, Jumat, 12 Februari 2021.
Kata Jeje, ada beberapa ketentuan kaitan dengan protokol kesehatan yang harus ditaati oleh masyarakat maupun pengunjung yang hendak berwisata ke Pangandaran.
Ditempat terpisah, Asisten Daerah III Drs. H. Suheryana selaku Plt. BPBD Kab Pangandaran mengatakan, obyek wisata di Pangandaran memang di buka, hanya saja bagi wisatawan di himbau untuk membawa surat Rapid Antigen.
"Tetapi nanti ada petugas medis dari Dinas Kesehatan yang melakukan pemeriksaan Rapid Antigen di detinasi wisata. Test Rapid Antigen itu gratis dan dilakukan secara acak, bukan atas permintaan pribadi atau kelompok," ujar Suheryana.
Dia juga menghimbau bagi para pelaku usaha wisata maupun pengunjung untuk menjaga protokol kesehatannya, seperti pakai masker, jaga jarak dan tidak berkerumun serta mencuci tangan pakai sabun dan sebagainya.
Sementara pantauan di sejumlah obyek wisata di Kab Pangandaran, menurut Ketua Tim Khusus Penarik Retribusi Pariiwsata, Dadan Sugista, untuk tingkat kunjungan sampai hari ini masuk cukup landai.
"Hingga saat ini belum ada tanda-tanda lonjakan pengunjung ke sejumlah obyek wisata di Pangandaran," ujarnya.