Pangandaran,myPangandaran.com-Sebanyak 12 anggota DRPD Ciamis diperkirakan bakal hijrah ke daerah otonom baru Kabupaten Pangandaran. Dengan pemekaran tersebut, diperkirakan sejumlah partai politik (parpol) yang sebelumnya tidak mendapatkan kursi di legislatif saat Pemilu Legislatif (pileg) 2009, bakal mendapat menempatkan wakilnya.
Di lain pihak, parpol yang sebelumnya mendapatkan perolehan kursi bakal kehilangan wakilnya di daerah induk Kabupaten Ciamis, maupun wilayah pemekaran. Kepastian berapa yang bakal mendapatkan tambahan kursi atau kehilangan wakil, masih menunggu perhitungan hasil bilangan pembagi pemilih (BPP).
Ketua Komisi Pemilhan Umum (KPU) Ciamis Nanang Herdiana mengutarakan hal itu usai sosialisasi menyongsong pemekaran wilayah Ciamis. Kegiatan itu diikuti partai politik serta ormas (organisasi kemasyarakatan), berlangsung di Hotel Budi Famili,Camis, Kamis (1/7). Nanang didampingi Didi Heryadi (Divisi Hukum), Ade Rusmana (Divisi Program dan Data) dan Kikim Tarkim (Divisi Rekapitulasi Perhitungan Suara)
"Apabila Kabupaten Pangandaran terbentuk, beberapa wakil rakyat Ciamis akan pidah ke daerah otonom baru. Kami perkirakan ada 12 orang yang akan pindah. Dengan demikian DPRD Ciamis juga akan kehilangan anggota cukup banyak," tuturnya.
Dari 12 anggota DPRD yang besar kemungkinan pindah, lanjutnya sebanyak 9 orang wakil rakyat yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) V dan sisanya dari Dapil IV. Untuk Dapil IV masih harus diperhitungkan rumusnya karena lokasinya berada di wilayah perbatasan kabupaten induk.