Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020.
Rapat pleno dilaksanakan di Hotel Horison Palma – Pangandaran, Rabu (17/02/2020) hari ini. Paslon Jeje Wiradinata – Ujang Endin Indrawan akan ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Pangandaran 2020.
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 5 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, atas dasar itu dilaksanaan rapat pleno.
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyatakan permohonan gugatan sengketa Pilkada Pangandaran 2020 yang diajukan oleh pasangan Adang Hadari dan Supratman (Aman) sebagai calon Bupati nomor urut 2 ditolak.
“Pada putusan Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Muhtadin.
Putusan Mahkamah Konstitusi tentang perselisihan hasil Pilkada Pangandaran 2020 itu, tertuang dalam putusan Bernomor : 15/PHP.BUP-XIX/2021.