Kontes Adu Bagong di Pangandaran Dibubarkan, Ratusan Peserta Kecewa


Kontes Adu Bagong di Pangandaran Dibubarkan, Ratusan Peserta Kecewa

Pangandaran, Jawa Barat – Pemerintah Desa Cigugur bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhasil membubarkan kegiatan kontes anjing pemburu ilegal di Dusun Cipaku, Desa Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran pada Minggu (6/4/2025).

 
Pembubaran ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi ratusan peserta yang datang dari berbagai daerah. Mereka mengaku telah mendaftar dan membayar biaya partisipasi yang mencapai jutaan rupiah.
 
Kapolres Pangandaran, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mujianto, menegaskan bahwa kegiatan kontes anjing pemburu tersebut tidak memiliki izin resmi dan dianggap ilegal.
 
"Kegiatan ini sebenarnya sudah kami sampaikan kepada panitia untuk tidak dilaksanakan. Namun, panitia tidak mengindahkan dan terus melakukan sosialisasi seolah-olah telah mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah setempat," ujar AKBP Mujianto di lokasi pembubaran.
 
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan tegas kepada panitia bahkan hingga sehari sebelum pelaksanaan. "Sampai kemarin pun kami sudah mengingatkan secara tegas agar tidak dilaksanakan, namun pada hari ini masih tetap dilaksanakan," sesalnya.
 
Menyikapi pelanggaran tersebut, aparat gabungan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Yang pertama kami lakukan adalah mengimbau kepada masyarakat peserta maupun panitia yang ada untuk membubarkan kegiatan ini," pungkas AKBP Mujianto.
 
Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai potensi sanksi yang akan diberikan kepada pihak panitia penyelenggara. Sementara itu, para peserta yang merasa dirugikan tampak meninggalkan lokasi dengan rasa kecewa dan mempertanyakan kejelasan dana pendaftaran yang telah mereka bayarkan.
 





Pernik Lainnya
Mau booking hotel, penginapan, travel dan tour? call 0265-639380 atau klik disini