PANGANDARAN, MYPANGANDARAN.COM - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran berencana mengajukan 4 naskah kuno sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Keempat naskah tersebut, yaitu naskah Wawacan Lokayanti, Wawacan Jayalana, Wawacan Ogin, dan Naskah Kacijulangan.
Sugeng, Kepala Bidang Budaya Disparbud Pangandaran, mengungkapkan bahwa keempat naskah kuno tersebut tersebar di beberapa kecamatan, dengan 3 di Kecamatan Sidamulih dan 1 di Kecamatan Cijulang.
Meskipun 3 naskah, yaitu Wawacan Lokayanti, Jayalana, dan Ogin, memuat pitutur karya sastra Sunda dalam bentuk pupuh, Naskah Kacijulangan memiliki isi singkat yang mencakup informasi tentang proses penciptaan manusia, sejarah Galuh, dan nini gede, aki gede terkait dalam naskah Kacijulangan.
"Pelestarian keempat naskah itu pun berbeda-beda setiap kali ada pembacaan ulang terkait naskah kuno tersebut," ungkap Sugeng dilansir dari laman detikJabar.
Proses pelestarian juga berbeda untuk setiap naskah. Wawacan Lokayanti, Jayalana, dan Ogin yang berada di Sidamulih dibacakan pada saat masa panen, sementara Naskah Kacijulangan dibacakan setiap awal Muharram oleh budayawan dan tokoh masyarakat Cijulang dan Kabupaten Pangandaran.
Sugeng menambahkan bahwa di Pangandaran masih banyak wawacan kuno dan naskah kuno, meskipun teksnya telah ditulis ulang dalam bahasa tutur yang sudah dikomposisi ke dalam bahasa kertas modern.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Pangandaran, Dodi Djubardi, menyatakan bahwa pengajuan naskah kuno untuk diarsipkan di perpustakaan daerah cukup banyak, namun perlu kajian khusus untuk menetapkan status kuno dari naskah tersebut.
Budayawan Pangandaran, Erik Krisna Yudha, menyoroti pentingnya kolaborasi antar pihak dalam melestarikan naskah kuno, menyatakan bahwa masih banyak naskah yang belum diteliti dan perlu segera dilestarikan.