Pembangunan Gedung KDMP di Sindangwangi Disorot, Tak Pasang Papan Informasi Anggaran
Oleh Amin Pnd | Kamis, 26 Februari 2026 12:06 WIB | 35 Views
PADAHERANG - Pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Sindangwangi, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, menuai sorotan. Proyek yang berlokasi tepat di depan kantor desa tersebut diduga tidak transparan karena tidak memasang papan informasi anggaran pembangunan.
Ketiadaan papan informasi itu membuat masyarakat kesulitan mengetahui total anggaran yang digunakan dalam pembangunan gedung koperasi tersebut.
Kepala Desa Sindangwangi, Kursin, mengaku tidak mengetahui secara pasti besaran anggaran pembangunan KDMP. Ia menyebut pihak desa tidak terlibat dalam pelaksanaan proyek yang disebut sebagai bagian dari program strategis nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
“Duka euy, Abi gen teu terang. Desa mah henteu terlibat (Enggak tahu, pihak desa tidak terlibat),” ujar Kursin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (25/2/2026).
Sementara itu, Ketua Karang Taruna Bina Remaja Desa Sindangwangi, Padna, membenarkan bahwa papan informasi proyek tidak terpasang di lokasi pembangunan. Ia menyayangkan proyek yang menggunakan uang negara tersebut tidak dikelola secara terbuka.
“Itu kan uang kami, uang rakyat yang dikelola oleh pemerintah melalui pihak ketiga. Harusnya transparan sejak awal pembangunan, berapa uang yang digunakan untuk pembangunan KDMP,” kata Padna.
Menurutnya, sebelum pembangunan dimulai tidak ada sosialisasi kepada masyarakat terkait total nilai anggaran yang digunakan. Ia menegaskan, setiap pembangunan yang bersumber dari uang rakyat seharusnya dilakukan secara transparan agar bisa diawasi bersama.
“Ya, saya sebagai masyarakat meminta semua pembangunan yang menggunakan duit rakyat harus transparan,” tambahnya.
Sebagai informasi, pemasangan papan informasi proyek merupakan bagian dari prinsip keterbukaan informasi publik. Transparansi anggaran dinilai penting agar masyarakat dapat melakukan kontrol sosial terhadap jalannya pembangunan dan mencegah potensi penyimpangan.
Kewajiban keterbukaan informasi memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006.