Zakat Fitrah 1447 H di Pangandaran Ditetapkan, Segini Besarnya per Jiwa
Oleh Amin Pnd | Minggu, 01 Maret 2026 13:40 WIB | 29 Views
Foto Ilustrasi
PANGANDARAN - Besaran zakat fitrah untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi di Kabupaten Pangandaran resmi ditetapkan sebesar Rp32.500 per jiwa atau setara 2,5 kilogram beras.
Dikutip dari Instagram Pemkab Pangandaran, Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 085/BAZNAS-JABAR/III/2026 yang mengatur standar pembayaran zakat fitrah di wilayah Jawa Barat.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk bahan pokok berupa beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per jiwa. Selain itu, masyarakat juga diperkenankan membayar dalam bentuk uang dengan nominal Rp32.500 per orang.
Penetapan besaran zakat ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan keseragaman bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Hari Raya Idulfitri.
Pemerintah daerah dan para amil zakat diharapkan dapat menyosialisasikan ketentuan ini secara luas agar pelaksanaannya berjalan tertib dan tepat sasaran di seluruh wilayah Kabupaten Pangandaran.