Polisi mengamankan 2 nelayan Pangandaran karena menangkap benur atau baby lobster secara ilegal di perairan Pantai Bojongsalawe, Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.
"Ya kami malam Minggu kemarin telah amankan 500 ekor BBL dari nelayan," kata Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Herman, Senin (25/9/2023).
"Kami amankannya setelah mereka di darat," sambungnya.
Dilansir dari detikJabar, Herman mengatakan baby lobster yang diamankan sudah dalam keadaan mati. Sedangkan pelaku mendapat pembinaan dari polisi sebagai sanksi.
"Untuk operasi kali ini memang tidak banyak, tetapi kepada pelaku kami tidak menahannya melainkan melakukan pembinaan," jelasnya.
Herman mengatakan polisi masih mengincar bandar atau mafia pengepul benur di Pangandaran. Saat ini penyelidikan masih terus dilakukan.
"Untuk itu kami tahan satu orang lagi untuk dimintai keterangan akan dijual dan dipasarkan kemana," ungkapnya.
"Kami hanya menjelaskan saja kepada nelayan bahwa BBL dilarang ditangkap. Kecuali untuk budidaya, sementara kan belum ada budidaya," pungkasnya.