Sepeda Listrik Dilarang Di Jalan Umum Pangandaran, Berikut Aturan Lengkapnya


Sepeda Listrik Dilarang Di Jalan Umum Pangandaran, Berikut Aturan Lengkapnya

Pangandaran, mypangandaran.com - Sepeda listrik semakin populer menjadi moda transportasi warga. Kita semakin mudah menemukan moda transportasi ini berseliweran di sekitar kita. Sepeda jenis ini kerap kita temukan di Pangandaran. 

Jumlah sepeda listrik yang beredar di masyakat ini sayangnya tidak diiringi dengan kesadaran tentang peraturannya. Di sisi lain sebagian besar pengguna sepeda listrik sekarang ini adalah anak-anak. Padahal berdasarkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, usia minimal pengendara sepeda listrik adalah 12-15 tahun itupun tetap harus didampingi oleh orang dewasa.

Dalam himbauan terbar Polres Pangandaran, Sepeda listrik tidak boleh dikendarai di jalan umum, selain melanggar aturan selis juga dirancang tidak untuk dioperasikan di jalan bersama kendaraan lainnya. Ditinjau dari sisi keselamatan, sepeda listrik yang memiliki kecepatan lebih dari 20 Kpj dan tidak memiliki pedal maka akan dianggap sebagai motor listrik dan melanggar aturan.

Bagaimana sih aturan resminya?

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, usia pengendara sepeda listrik adalah 12 tahun, tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya untuk meningkatkan kecepatan.

Piranti sepeda listrik yang dikendarai harus memenuhi persyaratan keselamatan seperti: 
a. lampu utama; 
b. alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang; atau lampu 
c. sistem rem yang berfungsi dengan baik; 
d. alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan; 
e. klakson atau bel; 
f. kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer perjam).

Selain itu, aturan ini juga membatasi usia pengendara minimal adalah 12 tahun, Berikut syarat pengguna sepeda listrik:
a. menggunakan helm;
b. usia pengguna paling rendah 12 (dua belas) tahun;
c. tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali Sepeda Listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang;
d. tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan; 

Kawasan yang diperbolehkan untuk dilalui oleh sepeda listrik ini juga telah diatur secara detail. Kawasan tersebut adalah :
a. pemukiman;
b. jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (carfree day)',
c. kawasan wisata;
d. area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang terintegrasi;
e. area kawasan perkantoran;
f. area di luar jalan.
 







Anda mempunyai konten untuk ditayangkan di myPangandaran.com dan jaringannya seperti berita, opini, kolom, artikel, berita foto, video, release Perusahaan atau informasi tempat bisnis di Pangandaran. Kirimkan tulisan anda melalui Kontribusi dari Anda
Banner Header

Berikan Komentar Via Facebook

Pernik Lainnya
Mau booking hotel, penginapan, travel dan tour? call 0265-639380 atau klik disini