Pangandaran, mypangandaran.com - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kabupaten Pangandaran akan membatasi aktivitas di tempat umum. salah satunya jam operasional pasar tradisional.
"Pasar tradisional boleh beroperasi dari jam 04.00 sampai jam 16.00 WIB. Sedangkan toko modern mulai beroperasi dari jam 11 siang hingga jam 7 malam,” kata Bupati Pangandaran H jeje Wiradinata.
Ditempat terpisah Sutrisno salah satu pedagang di pasar pananjung mengatakan bahwa pedagang mendukung adanya kegiatan PSBB,dengan cara mentaati peraturan pemerintah daerah untuk buka dan tutup lebih awal.
"Untuk kebutuhan pokok masih aman, semua harga masih dalam kondisi normal kecuali bawah merah mengalami kenaikan dari harga semula 35 ribu/kg menjadi 45 ribu/kg," jelas Sutrisno.