Instruksi Bupati Pangandaran Nomor 3 Tahun 2021, Tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, yang ditandatangani oleh Plh. Bupati Pangandaran Kusdiana, (29/01/2021) mulai tanggal 1 hingga 9 Februari 2021 akan memberlakukan denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
Setelah sepekan Pangandaran terapkan pemberlakuan fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan protokol kesehatan ketat guna meng- antisipasi penularan Covid-19, Kini Pangandaran terapkan PSBB secara proporsional yaitu pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam wilayah terduga terinfeksi covid-19 sedemikian rupa, untuk mencegah penyebaran sesuai level kemampuan daerah.
Pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kabupaten Pangandaran akan membatasi aktivitas di tempat umum. salah satunya jam operasional pasar tradisional.
Pihak Kepolisian Kabupaten Pangandaran bersama element masyarakat Pangandaran memblokir seluruh akses masuk ke kawasan pantai Pangandaran untuk mencegah warga yang hendak ngabuburit tanpa menggunakan masker.
Beberapa waktu belakangan ini semakin banyak warga kabupaten Pangandaran yang berjemur di bawah sinar matahari sebagai upaya menghindari terinfeksi virus corona sesuai dengan Surat edaran bernomor 800/1313/Dinkes/2020 tertanggal 1 April 2020.
Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata melalakukan tele Conference dengan Gubernur Jawa barat, H Ridwan Kamil, bertempat di Command Center Kabupaten Pangandaran dan sekaligus sebagai Pusat Informasi dan Koordinasi Covid -19 Jabar (Pikobar). Selasa, 10 Maret 2020.